Senin, 05 November 2007

Pewarna Tekstil pada makanan?!

Sudah Lama Dilarang

Sejak kapan formalin, boraks, dan pewarna tekstil menyusupi makanan? ''Penyalahgunaannya sudah terjadi sejak lama,'' ungkap Tien Gartini, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).


Jauh sebelum heboh makanan berformalin dan berboraks menasional, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk melarangnya. Umur peraturan-peraturan itu bahkan telah dua dekade.


Penggunaan formalin dan boraks pada makanan, misalnya, telah dilarang lewat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 722/Menkes/Per/IX/88, tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP).


Adapun pewarna tekstil, larangan penggunaannya pada makanan bahkan tiga tahun lebih tua: Tertuang dalam Permenkes No 239/Menkes/Per/V/1985 tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya. Bagaimana dengan klorin yang enam bulan terakhir kasusnya mencuat karena digunakan sebagai pemutih beras? ''Badan POM tidak mengizinkan. Menurut Peraturan Menkes No 722/Menkes/Per/IX/88, klorin tidak tercatat sebagai BTP dalam kelompok pemutih dan pematang tepung,'' kata Tien kepada Republika, pekan lalu.


Jadi, telah lama jelas bahwa formalin, boraks, klorin, dan pewarna tekstil bukanlah BTP atau food grade. Tapi mengapa bahan-bahan itu marak digunakan? ''Yang lemah adalah pengawasannya,'' kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Husna Zahir, pekan lalu.


Setelah kasus makanan berformalin merebak, pemerintah kembali buru-buru membuat aturan. Antara lain lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 04/M-DAG/PER/2/2006 tentang Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya yang diamandemen dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 8/M-DAG/PER/6/2006.


Saat ini, kata Tien, bahan-bahan seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow, tak leluasa lagi diperdagangkan secara eceran. Yang boleh memproduksi bahan-bahan tersebut hanya perusahaan yang memiliki izin sebagai produsen bahan berbahaya (PB2).


PB2 ini pun hanya menyalurkannya kepada pengguna akhir bahan berbahaya (PAB2) atau melalui distributor terdaftar bahan berbahaya (DTB2). Impor bahan-bahan berbahaya pun hanya boleh dilakukan importir yang terdaftar sebagai importir produsen bahan berbabahaya (IPB2).


''Peraturan ini ditetapkan dengan maksud agar kasus penggunaan yang salah (misuse) bahan berbahaya pada pangan dapat dicegah. Paling tidak dikurangi dengan cara mengendalikan pasokan bahan berbahaya tersebut melalui mekanisme distribusi yang jelas,'' kata Tien.


Tapi, selain aturan hukum, Husna mengatakan yang juga diperlukan adalah konsistensinya. ''Kalau bicara tata niaga formalin, boraks, dan pewarna tekstil, itu sudah kita lakukan sejak 10 tahun lalu. Tapi, nyatanya masih kita temukan kan'' katanya. Jadi, yang diperlukan memang langkah nyata, bukan sekadar produk hukum yang hanya menjadi macam kertas. run

(nri/rig/run )



Pangan Berpewarna Tekstil
Pewarna yang tekstil yang banyak ditemukan digunakan sebagai pewarna makanan adalah methanil yellow dan rhodamin B.

Methanil yellow adalah zat warna sintetis berwarna kuning kecoklatan dan berbentuk padat atau serbuk. Pewarna ini digunakan untuk pewarna tekstil dan cat. Ciri-ciri makanan yang diberi methanil yellow adalah: berwarna kuning mencolok dan cenderung berpendar, serta banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen --misalnya pada kerupuk.

Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang digunakan pada industri tekstil dan kertas, berbentuk serbuk kristal merah keunguan, dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar. Ciri-ciri makanan yang menggunakan rhodamin B adalah: mempunyai warna merah mencolok dan cenderung berpendar, namun banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen --misalnya pada kerupuk dan es puter.


Pangan Berklorin
Klorin ada yang berbentuk gas, cair, maupun padat. Klorin yang ditambahkan dengan kalsium hipoklorit yang berbentuk padat, umumnya dikenal sebagai kaporit. Adapun ciri-ciri beras yang mengandung klorin, warnanya sangat putih, tidak seperti beras biasa yang terlihat sedikit buram; secara umum agak licin, namun juga agak kesat; saat direndam, air rendamannya menjadi keputih-putihan; saat beras dipegang dalam keadaan kering, ada serbuk berwarna putih yagn melekat di tangan.

catatan:
Data nomor 1-3 dari Badan POM, nomor 4 dari BPTPH.


Bahan Pengganti Formalin, Boraks, dan Pewarna Tekstil yang Direkomendasikan


Pengawet
- Asam benzoate - Natrium benzoat
- Asam propionat - Natrium bisulfit
- Asam sorbat - Natrium metabisulfit
- Kalium nitrat - Natrium propionat
- Kalium propionat - Natrium sulfit
- Kalium sorbat - Propil p-hidroksibenzoat


Pewarna
- Biru berlian - Kuning FCF
- Chocolate Brown HT - Kuning Kuinolin
- Eritrosin - Merah Allura
- Hijau FCF - Ponceau 4 R
- Indigotin - Tartrazine
- Karmoisin - Hijau S


Pengemulsi, pemantap (stabilizer), pengental

- Sodium Tripolifosfat
- Karagenan
Sumber: Badan POM, dari Permenkes No 722/MenKes/Per/IX/88.


sumber : Koran Replubika Minggu, 25 Nopember 2007

2 komentar:

Anonim mengatakan...

I will not concur on it. I think nice post. Especially the appellation attracted me to study the unscathed story.

Anonim mengatakan...

Good brief and this post helped me alot in my college assignement. Say thank you you on your information.